Sosialisasi Taspen Bagi Para Guru SMP IT

Seperti diketahui, saat ini tak hanya ASN yang mendapat jaminan dari PT Taspen, namun jaminan sosial ini (Jamsos) juga diberikan pada seluruh pegai non-PNS. Jamsos yang diberikan kepada pegawai non-ASN (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK, serta tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintahan) adalah berupa jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM)

Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara, kata dia, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, dan  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun  2018. Bahwa untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen. 

Berita Lainnya...